Selasa, 20 Desember 2016

Musyawarah

One Day One "Ain
Qs asy-syura : 30-43

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (Qs Asy-Syura :38)

Subhanallah…
Subhanallah…

Salah satu ciri orang yang berbakti ialah menyambut seruan Allah dalam kitab-Nya dengan beriman dan memurnikan ibadah hanya pada-Nya, menunaikan sholat lima waktu dengan tepat waktu, dengan sempurna sesuai yang disyariatkan. Juga saling brmusyawarah mengenai urusan mereka tanpa mempermalukan anggota syuro’ yakni saudara-saudaranya yang beriman. Mereka menjalin hubungan dengan Allah melalui sholat dan menjalin hubungan dengan kaum Muslimin dengan musyawarah dan nasihat. Mereka menyedekahkan apa yang Allah karuniakan bagi mereka, baik berupa ilmu, harta, kemuliaan dsb…


Subhanallah…

Musyawarah ialah hal yang menghiasi kehidupan kaum muslim untuk memutuskan satu keputusan bersama.

Keputusan Syuro’ adalah keputusan yang membawa keberkahan. Imam al-Qurthubi mengatakan, “Syuro adalah keberkahan”. Dengan Syuro, petunjuk Allah akan datang, Imam Hasan mengatakan “Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dlm permasalahan mereka”. Sedang Imam Hasan al-Bashri mengatakan, “Tidaklah sebuah kaum bermusyawarah di antara mereka kecuali Allah akan tunjuki mereka kepada yang paling utama dari yang mereka ketahui saat itu. ”

Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu mengemukakan ada 7 manfaat syuro’ , yakni
1. Dapat mengambil kesimpulan yang benar.
2. Mencari kebenaran.
3. Menjaga diri dari kekeliruan.
4. Menghindarkan celaan.
5. Menciptakan stabilitas emosi
6. Keterpaduan hati.
7. Dan mengikuti atsar.

Begitulah manfaat musyawarah dalam kehidupan kaum muslimin.

Sedangkan hal yang perlu dimusyawarahkan ialah hal-hal belum ada ketentuan dari Allah dan Rasul-Nya dan juga urusan keduniaan yang dapat dicapai dengan ide yang brilian.

Apalagi dalam menangani masalah kaum muslimin, pemimpin hendaknya bermusyawarah dalam membuat keputusan.

Al-Imam Asy-Syafi’i mengatakan: “Seorang hakim/pemimpin diperintahkan untuk bermusyawarah karena seorang penasehat akan mengingatkan dalil-dalil yang dia lalaikan dan menunjuki dalil-dalil yang tidak dia ingat, bukan untuk bertaqlid kepada penasehat tersebut pada apa yang dia katakan. Karena sesungguhnya Allah tidak menjadikan kedudukan yang demikian (diikuti dalam segala hal) itu bagi siapapun setelah Nabi”.

Subhanallah…

Begitulah, bahwa Iman bukan hanya masalah pribadi dengan Allah, akan tetapi mengajak seorang muslim untuk bersama memikirkan kepentingan ummat. Lihatlah ada sholat berjamaah setiap hari. Sholat Jum’at tiap minggu dst.

Subhanallah..

Begitupun ternyata orang-orang yang ikut dalam musyawarah, mestilah orang yang kuat agamanya. Kala tawanan Badar berada dalam kekuasaan kaum muslimin, Rasulullah mengajak bermusyawarah Abu Bakar dan Umar . Begitu juga Rasulullah sering bermusyawarah dengan para sahabat lain.

Al-Imam Asy-Syafi’i mengatakan: “Janganlah dia bermusyawarah jika terjadi suatu masalah kecuali dengan orang yang amanah, berilmu dengan Al Qur’an dan As Sunnah dan riwayat-riwayat dari shahabat dan setelahnya, serta berilmu tentang pendapat-pendapat para ulama, qiyas, dan bahasa Arab. ”

Sufyan Ats-Tsauri mengatakan: “Hendaknya ahli syuramu adalah orang-orang yang bertakwa dan amanah serta orang-orang yang takut kepada Allah. ”

Al-Qurthubi mengatakan: “Para ulama berkata: ‘Kriteria orang yang diajak musyawarah jika dalam perkara hukum hendaknya seorang ulama dan agamis. Dan jarang yang seperti itu kecuali orang-orang yang berakal. Oleh karenanya Al-Hasan mengatakan: ‘Tidaklah akan sempurna agama seseorang kecuali setelah orang yang bertakwa dan amanah serta orang yang takut kepada Allah. ”

Subhanallah…

Begitulah ternyata peserta syuro’ pun mestilah orang yang amanah agar keputusan membawa berkah.

Semoga Allah menetapkan hati dalam ketaatan.

Aamiin

Wallahu’alam

Akh Ishlah al-Medaniy
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar