Sabtu, 26 Juni 2010
Keadilan dalam Islam
Hari ini berbicara mengenai keadilan. Dalam awal penyampaiannya, guru menerangkan dan juga menegaskan bahwa Islam merupakan agama yang sempurna. Kesempurnaan itu dapat dilihat dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Islam itu sendiri.
Dan salah satu yang selalu jadi bahan perbincangan dari waktu ke waktu ialah tentang keadilan.
“keadilan secara sederhana dita’rifkan sebagai sebuah upaya untuk menempatkan sesuatu pada tempatnya.”
Dengan adanya keadilan, suasana kehidupan yang harmonis niscaya terwujud. Keadilan hendaknya tak hanya diwujudkan hanya dalam satu aspek ekhidupan saja. Namun, pada seluruh aspek yang berhubungan dengan kehidupan manusia seperti social, religi, ekonomi, politik, budaya dsb. Sebaliknya andaikata keadilan tak terejawantahkan berakibat adanya keguncanagan suatu tatanan.
“sedikitnya al-Qur’an menyebut keadilan dalam 3 term yakni al-‘adl , al-qisth , al- mizan “
Keadilan sedikitnya memiliki makna antara lain :
Pertama, adil berarti “sama”. Tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Sama-sama memiliki hak. Tidak membeda-bedakan berdasarkan status maupun latar belakang. Yang membedakan hanyalah kadar ketakwaan dan hanya Allah swt jualah yang mengetahui tingkat ketakwaan hamba-hamba-Nya.
Kedua,adil berarti “seimbang”. Tidak berlebih dan tidak pula kurang. Lantas harus sesuai kadarnya. Segala sesuatu sesuai dengan kadar dan berada dalam batas-batas tertentu.
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya.” Pengertian inilah yang melahirkan istilah keadilan social. Dimana akronim dari adil disini ialah zalim.
Keempat,adil dinisbatkan pada Ilahi Robbi. Keadilan yang merupakan rahmat dan kebaikan-Nya yang tak tertahankan bagi hamba-hamba-Nya. Dan Allah tak pernah berbuat zalim selain hamba-Nya lah yang berbuat zalim bagi dirinya sendiri.
1. hukum
“Rusaknya orang-orang terdahulu itu karena ketika yang mencuri adalah orang yang terhormat, maka mereka melepaskannya dari jerat hukum. Tapi ketika yang mencuri orang lemah , maka mereka menjeratlah dengan hukuman. Saksikanlah!!! Andai Fatimah binti Muhammad mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya “ (Nabi Muhammad Saw.)
2. ekonomi
Khalifah Umar ra. Berkata : “Orang yang membawa hasil panen ke kota kita akan dilimpahkan kekayaan yang berlimpah dan orang yang menimbunnya akan dilaknat. Jika ada orang yang menimbun hasil panen atau barang-barang kebutuhan lainnya sementara makhluk Tuhan (manusia) memerlukannya , maka pemerintah dapat menjual hasil panen nya dengan paksa.”
3. Politik
Nabi Muhammad saw. Bersabda ada 7 golongan yang bakal dinaungi oleh Allah dibawah naungan-Nya pada hari yang tiada ada naungan kecuali naungan-Nya (salah satunya) pemimpin yang adil…..(HR Bukhari)
4. keadilan dalam membebaskan memiliki keyakinan
(QS Al_Baqarah : 256)
HENDAKNYALAH MEWUJUDKAN DAN MENERAPKAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN DEMI ‘MENGULANGI’ KEINDAHAN DUNIA PADA MASA LALU.
Begitulah hari ini dalam perjalanan sang murid…..
kitabatu at-tilmidz
Ishlah al-Medaniy
0 Comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)