Senin, 17 November 2014

Kenaikan BBM : Tinjauan Fiqih

Di dalam hadis shohih yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa'I, Ibnu Majah, Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Imam Turmudzi bahwa Pada zaman Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam harga membumbung tinggi, ummat Islam mengadu kepada Rasulullah, ya Rasul, andai engkau berkenan menentukan harga. Jawab Rasul, "Sesungguhnya semua persoalan ada di genggaman Allah, dia yang memberi peluang, memberi rezeki dan menentukan harga. Sesungguhnya aku bermohon semoga aku bertemu Allah Azza wa Jalla dan tidak ada seorang pun yang menuntut kepadaku karena kezalimanku terhadapnya. Baik nyawa maupun harta.  

Dari hadits di atas, nampak bahwa Rasulullah saw. sebagai pemimpin tidak menentukan harga barang (tas'ir) padahal beliau diminta oleh rakyatnya. Pernyataan Rasul terakhir, "Sesungguhnya aku bermohon semoga aku bertemu Allah Azza wa Jalla dan tidak ada seorang pun yang menuntut kepadaku karena kezalimanku terhadapnya." Menggambarkan kebijakan beliau.  

Berdasarkan hadist di atas pula, para ulama Fikih dari Syafi'iyah dan Hanabilah menetapkan keharaman tas'ir. Menurut mereka tas'ir adalah kezaliman dengan sarat unsur pemaksaan di sana. Sehingga melanggar salah satu unsur jual beli yakni saling rela (taradhi'). Sedangkan menurut mazhab Malikiyah dan Hanafiyah  sebenarnya juga sepakat bahwa al-ashlu fi al-tas'ir al-hurmah (hokum asal tas'ir adalah haram). Namun mereka memperbolehkannya dalam komoditi pokok demi memelihara kemaslahatan manusia. Ini baik untuk menghindari praktik monopoli atau oligopoly di dalam pasar.  

Lantas bagaimana dengan tas'ir dalam bidang BBM? BBM sebenarnya tidak jauh beda dengan bahan pokok lain. Tidak mungkin harga diserahkan pada tiap-tiap SPBU. Beda SPBU, beda harganya. Tidak mungkin.  

BBM bukan persoalan personalia, akan tetapi permasalahan seluruh rakyat Indonesia. BBM itu wajib diurus pemerintah.  

Bagaimana dengan kasus Kenaikan harga BBM saat ini?   Alasan utama kebolehan tas'ir adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Karena itu kenaikan harga BBM harus berdasarkan kemaslahatan rakyat Indonesia. Berpegang pada prinsip al-mashlahah al-‘ammah. Sesuai dengan kaedah fikih "tasharruf al-imam ‘ala ra'iyyah manuthum bi al-mashlahah." (perlakuan pemerintah kepada rakyat, harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).  

Kenaikan pun harus dalam harga yang masih bisa dijangkau oleh kemampuan rakyat. Apalagi harga BBM punya dampak meluas. Bila harga BBM naik, ongkos naik,  maka harga barang-barang yang lain  pun otomatis naik.  

Jadi, menurut Anda apakah kenaikan harga BBM ini tepat?  

Any Comment?  

Wallahu'alam  

(diolah dari berbagai sumber)

Advertisement :

Salam Silaturahim ! Add or Follow FB : Islahuddin Panggabean

  Ingin menjadi Donatur Buletin Dakwah? Klik Di SINI  

Ingin mengadakan pernikahan di Labura ? Klik Di SINI

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar