Jumat, 14 November 2014

Makruh Bermakmum pada Perokok

Mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya merupakan sifat dasar kaum Mukminin yg bertakwa. Ia akan mengerjakan setiap kewajiban bahkan ditambah hal-hal yg "cuma" anjuran (sunnah). Begitupula ia akan menjauhkan diri dari segala yg haram, jangankan haram yg makruh pun dihindari. Begitupula yg syubhat, kaum beriman menghindarkan diri sebab takut terjerumus pada dosa.

Hukum merokok dalam Islam setidaknya ada 2 pendapat. Pertama, ulama berpendapat bahwa merokok itu haram. Pendapat kedua, merokok itu makruh. Nah, kedua pendapat ini sungguh masyhur. Dari pendapat-pendapat yg ada memang tak bisa dipungkiri bahwa merokok haruslah dihindari.

Ada sebuah pendapat yg cukup tegas dari Syaikh Khalid bin Ahmad, dari mazhab Maliki. Beliau berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bermakmum kepada penghisap rokok, juga kepada orang yg memperjualbelikannya atau barang-barang lain yg memabukkan.

Dari fatwa sang Alim tersebut terdapat pelajaran, begitu hinanya rokok. Hingga makruh bagi kita untuk bermakmum pada seorang perokok. Tidak hanya itu, penjualnya pun demikian. Perokok disamakan seperti orang fasiq.   Semoga tulisan ini menyadarkan kita betapa rokok harus dijauhi.

Wallahua'lam

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar