Subhanallah…
Saat
ini, Menutup aurat merupakan identitas wanita muslimah, tidak lagi
hanya pembeda antara wanita merdeka dengan hamba sahaya. Hijab adalah
penutup pintu bagi para penggoda serta penghantar wanita kepada
kedudukan mulia.
Wahai Nabi,katakanlah
pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh
mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena
itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(QS.33 al-Azhab:59)
Ulama
tafsir mengatakan pada ayat ini terdapat 2 perintah Allah subhanahu wa
ta’ala. Pertama, memakai jilbab dan yang kedua, perintah atau anjuran
memakai cadar. Perintah pertama, disepakati ulama tentang wajibnya,
sedangkan mengenai yang kedua diperselisihkan ulama tentang wajibnya.
Syekh
Sya’rawi menjelaskan dan meluruskan jilbab dalam al-Quran bahwasanya
jilbab, yang jama’nya jalabib seperti tersebut dalam ayat adalah pakaian
luar setelah di dalam dipakai seperti baju kaos, celana dsb. Pakaian
dalam boleh pendek, tapi pakaian luar tersebut (jilbab) harus hamper
menyentuh tanah.
Sedangkan
pendapat yang mengatakan jilbab itu kerudung yang dapat menutup kepala,
leher dan tengkuk itu adalah pendapat tidak tepat. Sebab wanita
diperintah Allah untuk menutup seluruh tubuhnya menggunakan jilbab.
Yang
jelas, jilbab pada ayat ini bukanlah kerudung (khimar). Pemakaian kata
‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia dengan maksud kerudung ialah pemakaian
yang salah. Ummat mesti dipahamkan. Kerudung ialah khimar/khumur.
Standar khimar ialah menutupi kepala, leher, tengkuk dan dada wanita.
Dan Khimar adalah bagian dari jilbab.
Ar-Roghieb Al-Ashfihaniy berkata jalabib ialah baju kurung dan kerudung wanita mufratnya jilbab.
Jadi
perlu ditegaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh
tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan menutup jumhur ulama.
Pakaian dan tujuan tersebut (menutup seluruh tubuh) wajib dikenakan bagi
setiap muslimah.
Semoga
wanita-wanita muslimah segera memahami dan tidak memakai kain penutup
kepala lantas pakai baju ketat, celana ketat dan merasa dia sudah
berjilbab. Atau menggunakan kain kerudung namun tidak sampai menutupi
dada. Karena kerudung sejati itu hingga menutupi dada dan jilbab itu
pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali yang wajah dan telapak tangan
(menurut jumhur).
Subhanallah…
Ada juga yang menarik mengenai tafsiran ulama bahwa ayat 59 al-ahzab juga merupakan perintah atau anjuran mengenai cadar.
Meskipun ada selisih, namun perlu diketahui komentar dari para ulama mazhab tentang cadar…
Mazhab Hanafi
Pendapat
madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar
hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan
menimbulkan fitnah.
“Seluruh
badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam
suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun
bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan
fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (al-Imam
Ahmad Alauddin)
“Terlarang
bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para
lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan,
terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Ibnu Abidin)
“Para
ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk
menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena
dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Ibnu Najiim , beliau wafat 970 H,
bagaimana pula kita sekarang 1434 H?)
Mazhab Maliki berpendapat seperti Hanafi bahkan sebagian Ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Al
Qurthubi mengatakan bahwa Ibnu Juwaiz Mandad , ulama besar Maliki
berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan
telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya.
Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan
wajahnya.
“Jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Syekh Zarruq)
Dan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki yang wajib menundukkan pandangannya.
Menurut
Mazhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram)
adalah seluruh tubuh. Sehingga mewajibkan wanita memakai cadar di
hadapan lelaki ajnabi.
“Wanita
memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah
dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2)
aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk
wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat
ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara
pusar dan paha” (Asy-Syarwani)
“Maksud
perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak
tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah
secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar
hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah
seluruh badan” (Sulaiman al-Jamal)
“Seluruh
badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di
dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan”
(Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi)
Mazhab Hanbali juga mirip dengan mazhab Syafi’I
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Imam Ahmad bin Hanbal)
“’Keduanya,
yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena
adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Syaikh Manshur
bin Yunus bin Idris Al Bahuti)
Subhanallah…
Begitulah
ragam pendapat Ulama mengenai cadar. Para Ulama ada yang menghukum
cadar sebagai wajib dan ada pula sebagian lain sunnah. Intinya tidak ada
yang menyebut memakai cadar salah.
Untuk
Ulama masa kini, ada yang perbedaan pendapat antar ulama mengenai wajib
tidaknya cadar sehingga tidak dapat dikatakan ijma’. Seperti antara
lain Yusuf Qardhawi , Al-Bani, mengatakan tidak wajib sedangkan yang
mengatakan wajah dan telapak tangan adalah aurat juga antara lain bin
Baz, Abul A’la al-Maududi dan DR Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buthi.
Semoga
Allah memperbaiki kondisi kita. Dan semoga kita tidak lagi pula
termakan isu bahwa cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dsb. Cadar itu
menutup fitnah, jadi jangan kita pula yang ‘memfitnah’. Usahkan cadar
dulu, minimal wanita dapat menggunakan (memakai istilah populer saat
ini) menggunakan “Jilbab lebar” yakni khimar dan baju longgar. Dan yang
pasti semoga tidak saling menyalahkan atau berdebat kusir karena ada
selisih antar ulama.
Semoga
Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua dan para wanita untuk
berhijab, berkhimar, berjilbab menutup auratnya karena itulah sejatinya
pakaian muslimah .
Di akhir ayat, Allah memperkenalkan diri-Nya , Allah berfirman, “Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. “
Allah
Mengampuni dosa yang lalu jika kita mau mohon ampunan dan mau berubah.
Allah sayang sama kita, lebih dari siapapun. Allah Tahu yang terbaik
bagi kita.
Wallahu’alam