Rabu, 03 Juli 2013

jilbab dan cadar

Subhanallah…

Saat ini, Menutup aurat merupakan identitas wanita muslimah, tidak lagi hanya pembeda antara wanita merdeka dengan hamba sahaya. Hijab adalah penutup pintu bagi para penggoda serta penghantar wanita kepada kedudukan mulia.

Wahai Nabi,kat
akanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33 al-Azhab:59)

Ulama tafsir mengatakan pada ayat ini terdapat 2 perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Pertama, memakai jilbab dan yang kedua, perintah atau anjuran memakai cadar. Perintah pertama, disepakati ulama tentang wajibnya, sedangkan mengenai yang kedua diperselisihkan ulama tentang wajibnya.

Syekh Sya’rawi menjelaskan dan meluruskan jilbab dalam al-Quran bahwasanya jilbab, yang jama’nya jalabib seperti tersebut dalam ayat adalah pakaian luar setelah di dalam dipakai seperti baju kaos, celana dsb. Pakaian dalam boleh pendek, tapi pakaian luar tersebut (jilbab) harus hamper menyentuh tanah.

Sedangkan pendapat yang mengatakan jilbab itu kerudung yang dapat menutup kepala, leher dan tengkuk itu adalah pendapat tidak tepat. Sebab wanita diperintah Allah untuk menutup seluruh tubuhnya menggunakan jilbab.

Yang jelas, jilbab pada ayat ini bukanlah kerudung (khimar). Pemakaian kata ‘jilbab’ dalam bahasa Indonesia dengan maksud kerudung ialah pemakaian yang salah. Ummat mesti dipahamkan. Kerudung ialah khimar/khumur. Standar khimar ialah menutupi kepala, leher, tengkuk dan dada wanita. Dan Khimar adalah bagian dari jilbab.

Ar-Roghieb Al-Ashfihaniy berkata jalabib ialah baju kurung dan kerudung wanita mufratnya jilbab.

Jadi perlu ditegaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita, kecuali wajah dan telapak tangan menutup jumhur ulama. Pakaian dan tujuan tersebut (menutup seluruh tubuh) wajib dikenakan bagi setiap muslimah.

Semoga wanita-wanita muslimah segera memahami dan tidak memakai kain penutup kepala lantas pakai baju ketat, celana ketat dan merasa dia sudah berjilbab. Atau menggunakan kain kerudung namun tidak sampai menutupi dada. Karena kerudung sejati itu hingga menutupi dada dan jilbab itu pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali yang wajah dan telapak tangan (menurut jumhur).

Subhanallah…

Ada juga yang menarik mengenai tafsiran ulama bahwa ayat 59 al-ahzab juga merupakan perintah atau anjuran mengenai cadar.

Meskipun ada selisih, namun perlu diketahui komentar dari para ulama mazhab tentang cadar…

Mazhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.

“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (al-Imam Ahmad Alauddin)

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Ibnu Abidin)

“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Ibnu Najiim , beliau wafat 970 H, bagaimana pula kita sekarang 1434 H?)

Mazhab Maliki berpendapat seperti Hanafi bahkan sebagian Ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

Al Qurthubi mengatakan bahwa Ibnu Juwaiz Mandad , ulama besar Maliki berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.

“Jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Syekh Zarruq)

Dan sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki yang wajib menundukkan pandangannya.

Menurut Mazhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi.

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Asy-Syarwani)

“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Sulaiman al-Jamal)

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi)

Mazhab Hanbali juga mirip dengan mazhab Syafi’I
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Imam Ahmad bin Hanbal)

“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti)

Subhanallah…

Begitulah ragam pendapat Ulama mengenai cadar. Para Ulama ada yang menghukum cadar sebagai wajib dan ada pula sebagian lain sunnah. Intinya tidak ada yang menyebut memakai cadar salah.

Untuk Ulama masa kini, ada yang perbedaan pendapat antar ulama mengenai wajib tidaknya cadar sehingga tidak dapat dikatakan ijma’. Seperti antara lain Yusuf Qardhawi , Al-Bani, mengatakan tidak wajib sedangkan yang mengatakan wajah dan telapak tangan adalah aurat juga antara lain bin Baz, Abul A’la al-Maududi dan DR Muhammad Sa'id Ramadhan Al-Buthi.

Semoga Allah memperbaiki kondisi kita. Dan semoga kita tidak lagi pula termakan isu bahwa cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dsb. Cadar itu menutup fitnah, jadi jangan kita pula yang ‘memfitnah’. Usahkan cadar dulu, minimal wanita dapat menggunakan (memakai istilah populer saat ini) menggunakan “Jilbab lebar” yakni khimar dan baju longgar. Dan yang pasti semoga tidak saling menyalahkan atau berdebat kusir karena ada selisih antar ulama.

Semoga Allah mencurahkan hidayah-Nya kepada kita semua dan para wanita untuk berhijab, berkhimar, berjilbab menutup auratnya karena itulah sejatinya pakaian muslimah .

Di akhir ayat, Allah memperkenalkan diri-Nya , Allah berfirman, “Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. “

Allah Mengampuni dosa yang lalu jika kita mau mohon ampunan dan mau berubah. Allah sayang sama kita, lebih dari siapapun. Allah Tahu yang terbaik bagi kita.

Wallahu’alam
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar