Jumat, 21 Juni 2013
lahwal hadist
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat 6 surah Luqman turun berkenaan dengan seorang Quraisy yang membeli seorang biduanita (yang dijadikan alat untuk menyesatkan manusia). Ayat 6 mengancam orang-orang yang berusaha menyesatkan manusia.
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ayat 6 turun berkenaan dengan an-Nadlr bin al-Harits yang membeli seorang biduanita. Apabila ia mendengar seseorang akan masuk Islam, ia mengajak orang tersebut datang kepada biduanita itu. Kemudian ia menyuruh biduanita itu menyediaka makanan dan minuman serta merayu orang tersebut dengan suaranya. An-Nadlr berkata kepada orang yang dibujuknya itu: “Ini lebih baik daripada ajakan Muhammad yang hanya menyuruh sholat, shaum dan berperang untuk kemenangannya.” Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang berbuat seperti itu akan mendapat siksa yang sangat berat dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Subhanallah..
Surah Luqman ayat 6 terutama kata “Lahwal Hadist” oleh sebagian Ulama dan Ummat Islam ialah membicarakan tentang musik.
Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari menyebutkan beberapa pendapat tentang Lahwal Hadist :
Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu: "Nyanyian, demi Yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia" beliau sampai mengulangnya tiga kali.
Ibnu 'Abbas radhiyallahu ‘anhu : "Nyanyian dan yang sejenisnya dan mendengarkannya"
Jabir radhiyallahu ‘anhu:"Nyanyian dan mendengarkannya"
Mujahid :"Nyanyian dan semua permainan yang melalaikan"
'Ikrimah :"Nyanyian"
Adh-Dhahak: "Syirik (menyekutukan ALLAH)"
Dan sang Imam Ibnu Jarir Ath-Thabari sendiri mengomentari dan menjelaskan:
”Pendapat yang betul adalah: Yang dimaksud dengannya (perkataan yang tidak berguna) adalah semua perkataan yang melalaikan dari jalan ALLAH dari apa-apa yang dilarang ALLAH dari mendengarkannya atau apa-apa yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (dari mendengarkannya), karena ALLAH menjadikan firmanNya (perkataan tidak berguna) umum dan tidak mengkhususkan sebagian yang satu dari sebagian yang lain. Oleh karena itu tetap berlaku umum sehingga datang dalil yang mengkhususkannya. Nyanyian dan syirik termasuk dari itu (perkataan tidak berguna).
Sedangkan Imam Ibnu Katsir mengomentari :
”ALLAH menyambung dengan menyebutkan keadaan orang-orang yang celaka yaitu orang -orang yang berpaling dari mengambil manfaat dengan mendengarkan kalam ALLAH dan malah cenderung mendengarkan lagu-lagu, Nyanyian dengan nada-nada tertentu dan alat-alat musik”.
Imam Al-Baghawi menafsirkan (mempergunakan perkataan yang tidak berguna): ”Menggantikan dan memilih nyanyian, lagu-lagu dan musik atas al-Quran”.
Sedangkan al-Imam al-Qurthubi ketika ada pertanyaan apakah setiap nyanyian dilarang atau setiap nada-nada atau lagu-lagu dilarang mutlak?
Imam Al-Qurthubi menjelaskan :
”Nyanyian yang dimaksud adalah nyanyian yang biasa dinyanyikan menurut orang-orang yang mempopulerkannya. Yaitu nyanyian yang yang menggerakkan nafsu dan membangkitkannya atas hawa dan cumbu rayu dan kelakar (lawak) yang akan menggerakkan yang diam dan mengeluarkan yang tersembunyi (muncul aib-aib). Jenis ini apabila di dalam sya'ir akan mengobarkannya dengan menyebutkan wanita dan sifat-sifat kecantikannya, menyebutkan khamr dan hal-hal yang diharamkan di mana tidak ada beda pendapat tentang keharamannya. Karena itu adalah sia-sia dan nyanyian adalah tercela dengan kesepakatan.
Sedangkan nyanyian yang selamat dari hal tersebut maka sedikit dari itu adalah boleh di dalam masa-masa bergembira seperti pernikahan, hari raya dan ketika digunakan untuk menyemangati beramal yang berat sebagaimana saat menggali parit ...”
Sedang Ibnu Jauzi mengatakan (yang dibolehkan) adalah qashidah zuhud (sya'ir 7-10 bait) berisi tentang hal-hal zuhud..
Subhanallah…
Hukum nyanyi sudah diperdebatkan sejak dahulu, dan banyak ulama juga yang mengatakan tidak serta merta “Lahwal Hadist” itu ditafsirkan sebagia nyanyian. Imam Ibnu Hazm berkata, "Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama, tidak ada hujjah bagi seseorang selain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam. Kedua, pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi'in yang lain. Ketiga, nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena di dalamnya menerangkan kualifikasi tertentu:
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan…" (QS. Luqman: 6).
“Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini, maka ia dikualifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi. Jika ada orang yang membeli Alquran (mushaf) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir.
Perilaku seperti inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya—bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah.
Demikian juga orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Alquran atau membaca hadis, atau bercakap-cakap, atau menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia lakukan."
Subhanallah…
Intinya “Lahwal Hadist” , adalah apa yang melalaikan dari jalan petunjuk, sesuatu yang melalaikan kita dari Allah. Dan melihat kondisi zaman sekarang, penyanyi wanita sangat teramat menjamur, selain itu, lagu-lagu yang berisikan tentang hal yang dapat melenakan, tentang cinta, galau, tentang hal lucu, membuat hati dan pikiran kotor dan lalai dari dzikir, tak membuat semangat. Hendaknya kita kembali mengingat dan merenungkan kembali asbabun nuzul dan berbagai penafsiran dari ulama di atas..
Semoga Allah membuat hati kita lebih cinta pada al-Quran daripada nyanyian yang melenakan.
Aamiin
Wallahu’alam


Langganan:
Posting Komentar (Atom)