Kamis, 13 Juni 2013

kaum Luth


Kaum Nabi Luth ‘alaihissalam melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh manusia sebelumnya, yakni Liwath, homoseksual. Hubungan seksual sesama jenis. Naudzubillah…

Nabi Luth ‘alaihissalam berusaha mengembalikan kaumnya kepada penyembah
an hanya kepada Allah saja. Nabi Luth juga berusaha mengembalikan kaumnya kepada fitrah manusia yang luhur. Tapi, kaumnya tidak mau berhenti dari kesesatan. Mereka tidak malu mempertontonkan perbuatan keji mereka itu. Mereka bukan saja tidak mau mendengar nasihat, bahkan menganiaya Nabi Luth. Na’udzubillah..

Alhasil kaum Nabi Luth tersebut dibinasakan Allah Ta’ala..

Subhanallah..

Pelajaran bagi kita bahwa homoseksual sebenarnya penyimpangan terhadap jalan lurus. Banyak orang yang berpendapat apalagi yang terjangkit virus-virus liberal beralasan dengan ‘menyalahkan’ Allah bahwa ke-banci-an ialah takdir Allah jua, kemauan Allah ta’ala. Na’udzbillah.. Semoga kita terhindar dari pikiran tersebut. Allah mengajarkan kisah kaum Luth agar manusia tahu dan berusaha serta membenci ‘banci’.

Semoga dengan kisah tersebut, kita pun membenci hal tersebut. Allah melaknat orang yang berdandan seperti banci (bagi laki-laki) maupun wanita seperti laki-laki. Namun, kebanyakan kita malah ‘senang’, tertawa bersamanya, memasukkan sebagai lawakan.. Astaghfirullah…


Menanam aqidah , belajar Islam, menanamkan perhatian terhadap tema homoseksual, membudayakan saling menasihati, mengaji full gizi, memperhatikan pendidikan anak ialah beberapa sarana pencegahan. Sedangkan bila sudah terjangkit marilah untuk segera bertaubat nashuha, ikhlas, sabar,berjihad menghilankan hawa nafsu itu, merasakan muraqabatullah, mengisi hati dengan cinta pada ilahi, jaga sholat, melakukan amal-amal kebaikan dsb..

Mengenai sesama jenis, Islam bahkan mencegah melihat aurat meskipun sesama jenis. Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut”. (Hadits Riwayat Muslim)

Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
“Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat”.
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : “Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut’, merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan, tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingatkannya.

Semoga Allah Memperbaiki keadaan kita
Aamiin

Wallahu’alam
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar